Cilegon, al-khairiyah.or.id – Prosesi penyerahan akte pendirian Yayasan Al-Khairiyah Kubang Welingi berlangsung khidmat pada Selasa (2/6/2026). Momen penting ini menandai berlakunya status hukum penuh bagi lembaga tersebut untuk menjalankan berbagai program dan kegiatan secara sah di mata hukum.
Dalam acara tersebut, Faizudin secara langsung bertindak sebagai pihak yang menyerahkan dokumen akte yayasan kepada pengurus yang berwenang. Penyerahan ini menjadi simbol resmi dimulainya pengelolaan yayasan secara terstruktur dan berlandaskan peraturan yang berlaku.
Usai menyerahkan dokumen tersebut, Faizudin menyampaikan pendapatnya mengenai langkah besar yang baru saja dilakukan. Ia berpendapat bahwa penyerahan akte ini bukan sekadar pemindahan dokumen, melainkan penyerahan sebuah amanah dan tanggung jawab besar demi kemaslahatan bersama.
“Dengan saya menyerahkan akte ini, berarti kita sepakat untuk memegang teguh amanah yang ada di dalamnya. Dokumen ini adalah landasan hukum kita, namun yang lebih utama adalah niat dan kerja nyata untuk memajukan pendidikan serta kesejahteraan masyarakat di Kubang Welingi. Semoga yayasan ini menjadi wadah yang membawa manfaat luas, menjadi tempat persatuan, dan bisa dipercaya oleh seluruh warga,” ungkap Faizudin saat memberikan sambutan.
Ia juga berharap, keberadaan yayasan yang kini telah memiliki payung hukum yang jelas dapat bergerak lebih aktif, berkolaborasi dengan berbagai pihak, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah, khususnya di bidang keagamaan dan sosial.
Pihak pengurus yang menerima penyerahan tersebut menyampaikan rasa terima kasih dan kesiapannya untuk mengelola yayasan sesuai visi, misi, dan aturan yang tertuang dalam akte pendirian. Acara diakhiri dengan doa bersama agar Yayasan Al-Khairiyah senantiasa diberkahi dan mampu mewujudkan tujuannya untuk kesejahteraan umat.





